Beranda | Artikel
Adab Jeda Antara Adzan dan Iqamah
22 jam lalu

Adab Jeda Antara Adzan dan Iqamah adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan Shahih Jami’ Ash-Shaghir. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Dr. Emha Hasan Ayatullah pada Kamis, 20 Dzulqa’dah 1447 H / 7 Mei 2026 M.

Kajian Islam Tentang Adab Jeda Antara Adzan dan Iqamah

Dalam hadits yang disebutkan oleh Abdullah bin Imam Ahmad dari sahabat Ubay bin Ka’ab, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اجْعَلْ بَيْنَ أَذَانِكَ وَإِقَامَتِكَ نَفَسًا

“Jadikanlah antara adzan dan iqamahmu jeda waktu (untuk bernapas).” (HR. Abu Syaikh dalam kitab Shahih Jami’ As-Saghir)

Makna nafasan dalam hadits tersebut adalah memberikan jeda waktu yang cukup agar orang yang sedang berwudhu dapat menyelesaikan keperluannya dengan tenang tanpa terburu-buru. Demikian pula bagi mereka yang sedang makan agar dapat menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum bergegas menuju masjid untuk shalat berjamaah. Idealnya, pengurus masjid memberikan kesempatan bagi jemaah untuk bersiap diri karena semakin banyak jumlah jemaah dalam sebuah masjid, maka semakin besar pula pahala yang didapatkan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلَاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ

“Shalat seorang laki-laki bersama satu orang laki-laki lainnya lebih bersih (besar pahalanya) daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang laki-laki lebih bersih daripada shalatnya bersama satu orang laki-laki.” (HR. Abu Dawud)

Kondisi Jemaah dan Pentingnya Memakmurkan Masjid

Ketentuan waktu jeda antara adzan dan iqamah sangat membantu jemaah yang sedang memiliki keperluan mendesak atau baru terbangun dari tidur agar memiliki waktu untuk bersiap. Sangat memprihatinkan apabila terdapat masjid yang langsung mengumandangkan iqamah sesaat setelah adzan dengan alasan jemaah tidak akan bertambah meskipun ditunggu lama. Kondisi ini menunjukkan bahwa perhatian umat Islam terhadap shalat berjamaah masih di bawah standar.

Kenyataan bahwa banyak masjid yang sepi jemaah, bahkan ada yang tutup pada waktu Dzuhur dan Ashar, menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi umat. Kekuatan dan kemuliaan umat hanya datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, mustahil mengharapkan pertolongan Allah ‘Azza wa Jalla sementara kewajiban shalat yang telah disepakati seluruh kaum muslimin tidak diperhatikan. Para muazin dan pengurus masjid hendaknya memberikan waktu luang sembari memberikan imbauan mengenai pentingnya shalat berjamaah di awal waktu.

Keutamaan Waktu Antara Adzan dan Iqamah

Waktu jeda tersebut merupakan saat yang sangat mustajab untuk berdoa. 

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الدُّعَاءُ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ لاَ يُرَدُّ

“Doa antara adzan dan iqamah tidak akan ditolak.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Hibban kitab Shahih Jami’ As-Saghir)

Selain berdoa, terdapat pula sunnah untuk melaksanakan shalat sunnah di antara adzan dan iqamah. Sebagaimana sabda beliau:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ

“Di antara dua adzan (adzan dan iqamah) terdapat shalat.” (Mukhtashar Muslim dan Riwayat Abu Dawud)

Kaum muslimin dapat memanfaatkan waktu istimewa ini jika memiliki ilmu dan pemahaman yang benar. Kesadaran untuk mendekat ke masjid harus terus dipupuk, sebab sangat menyedihkan apabila seseorang yang tinggal dekat dengan masjid justru tidak tertarik untuk melaksanakan shalat, bahkan sekadar untuk menyalatkan jenazah pun sering kali memiliki berbagai alasan untuk menghindar, mulai dari pakaian yang dianggap terkena najis, kesibukan, hingga hilangnya niat. Kebiasaan meninggalkan shalat berjamaah ini sangat disayangkan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan arahan agar muadzin memberikan jeda waktu yang cukup setelah adzan supaya kaum muslimin memiliki waktu persiapan yang baik.

Urusan hidup seseorang sangat bergantung pada bagaimana ia mengelola shalatnya. Jika shalat berjamaah tidak lagi diperhatikan, dikhawatirkan urusan dunia lainnya akan menjadi berantakan. Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu pernah menulis surat kepada para pejabat bawahannya yang menekankan hal ini:

إِنَّ أَهَمَّ أَمْرِكُمْ عِنْدِي الصَّلَاةُ ، فَمَنْ حَفِظَهَا وَحَافَظَ عَلَيْهَا ، حَفِظَ دِينَهُ ، وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِمَا سِوَاهَا أَضْيَعُ

“Sesungguhnya urusan yang paling penting bagi kalian menurutku adalah shalat. Barang siapa yang menjaganya dan memeliharanya, maka ia telah menjaga agamanya. Dan barang siapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk urusan lainnya ia akan lebih menyia-nyiakan lagi.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha)

Seseorang tidak bisa berharap mendapatkan pegawai yang amanah, jujur, dan mampu memberikan pelayanan optimal jika terhadap hak pribadinya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja ia tidak peduli. Menjaga simbol Islam yang paling nyata ini merupakan kunci hidayah bagi seluruh kaum muslimin.

151: Syariat Shalat Witir sebagai Penutup Malam

Pembahasan kedua berkaitan dengan shalat malam atau witir. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا

“Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari adalah shalat witir.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih Jami’ As-Saghir)

Al-Munawi rahimahullah menyebutkan bahwa sebagaimana shalat magrib menjadi pembuka yang ganjil bagi waktu malam, maka sangat tepat jika shalat penutup malam juga dilakukan secara ganjil (witir). Allah ‘Azza wa Jalla Maha Ganjil dan menyukai bilangan ganjil, sebagaimana sabda beliau:

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ

“Sesungguhnya Allah itu ganjil dan menyukai yang ganjil.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Perintah menjadikan witir sebagai penutup bukan berarti seseorang dilarang melaksanakan shalat sunnah genap jika ia sudah melakukan witir sebelumnya. Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melaksanakan shalat dua rakaat setelah witir.

Tata Cara Shalat Witir Sembilan Rakaat

Terdapat berbagai cara Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam melaksanakan witir, mulai dari satu, tiga, hingga lima rakaat sekali salam tanpa duduk kecuali di akhir. Salah satu riwayat dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha menjelaskan tata cara witir sembilan rakaat:

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat sembilan rakaat dan beliau tidak duduk kecuali pada rakaat kedelapan. Beliau berzikir, memuji Allah, dan berdoa pada duduk tersebut, namun tidak melakukan salam. Beliau langsung bangkit ke rakaat kesembilan, kemudian duduk kembali untuk memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdoa, lalu mengucapkan salam dengan suara yang dapat didengar.” (HR. Muslim)

Setelah menyelesaikan rangkaian sembilan rakaat tersebut, beliau kemudian melaksanakan shalat dua rakaat lagi dalam posisi duduk. 

Aisyah Radhiallahu ‘Anha menjelaskan kepada seorang tabiin mengenai jumlah rakaat shalat malam Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mencapai sebelas rakaat. Cara beliau melaksanakannya adalah dengan melakukan shalat sembilan rakaat terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan dua rakaat sambil duduk setelahnya. Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata:

فَتِلْكَ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يَا بُنَيَّ

“Itulah sebelas rakaat, wahai anakku.” (HR. Muslim)

Meskipun biasanya beliau melaksanakan shalat dengan pola dua rakaat salam hingga diakhiri satu rakaat witir, riwayat ini menunjukkan adanya variasi cara shalat beliau. Selain itu, saat usia Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sudah sepuh dan fisik beliau mulai berisi, beliau merubah pola tersebut menjadi tujuh rakaat witir. Beliau duduk pada rakaat keenam tanpa salam, lalu bangkit untuk rakaat ketujuh, dan baru melakukan salam di akhir rakaat ketujuh tersebut. Setelah itu, beliau menambah dua rakaat lagi sehingga totalnya menjadi sembilan rakaat.

Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang telah melaksanakan witir tetap diperbolehkan menambah shalat malam dengan bilangan genap, selama tidak mengulang shalat witir untuk kedua kalinya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)

Waktu Pelaksanaan Shalat Witir yang Afdal

Secara umum, shalat malam dilakukan dengan pola dua rakaat. Jika seseorang khawatir waktu subuh hampir tiba, ia hendaknya menutup rangkaian shalatnya dengan satu rakaat witir. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

“Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang di antara kalian takut akan datangnya waktu subuh, maka hendaknya ia shalat satu rakaat sebagai witir bagi shalat yang telah ia laksanakan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meskipun menempatkan witir di akhir malam adalah lebih utama, hal itu tidak bersifat wajib menurut mayoritas ulama. Bagi orang yang khawatir tidak dapat bangun malam karena kelelahan atau sulit terbangun oleh alarm, diperbolehkan melaksanakan witir sebelum tidur. Sebagaimana pesan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

أَوْصَانِي خَلِيْلِي بِثَلَاثٍ لَا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوْتَ … وَأَنْ أُوْتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ

“Kekasihku (Rasulullah) mewasiatkan tiga hal kepadaku yang tidak akan aku tinggalkan hingga aku mati: (salah satunya) agar aku melakukan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, jika seseorang yakin dapat bangun di akhir malam, maka shalat pada waktu tersebut jauh lebih utama karena disaksikan oleh para malaikat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

“Barang siapa yang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir di awal malam. Dan barang siapa yang yakin bisa bangun di akhir malam, hendaklah ia witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (malaikat) dan hal itu lebih utama.” (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

152: Menjaga Diri dari Perkara Syubhat

Penting bagi seorang muslim untuk menjauhkan diri dari perkara yang syubhat atau rancu. Dalam sebuah riwayat dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘Anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الْحَرَامِ سِتْرًا مِنَ الْحَلَالِ

“Jadikanlah antara dirimu dan yang haram itu sebuah pembatas dari perkara yang halal.” (HR. Ibnu Hibban dan At-Tabarani)

Al-Munawi rahimahullah menjelaskan bahwa meskipun sesuatu itu halal, jika hal tersebut dapat menyeret seseorang sedikit demi sedikit menuju keharaman, maka hendaknya ia membuat tabir atau pembatas. Barang siapa yang meletakkan tabir pemisah antara dirinya dengan hal-hal yang dikhawatirkan dapat menyeretnya ke dalam dosa, maka ia telah menjaga integritas diri. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan bahwa orang tersebut telah menjaga agama sekaligus kehormatan nama baiknya sendiri. Sebaliknya, orang yang terlalu bebas dan tidak peduli dalam melampiaskan keinginan, baik itu dalam urusan makanan, minuman, pakaian, maupun hobi, diibaratkan seperti melepaskan hewan gembalaan di tempat yang luas tanpa kendali.

Kondisi tersebut sangat berbahaya karena ia seolah-olah berada di garis perbatasan tempat terlarang yang sangat mudah untuk ditembus. Meskipun saat ini ia masih berada di zona aman, posisinya yang bertetangga dengan larangan membuatnya hampir terpeleset masuk ke dalamnya akibat kelengahan. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لعرضه ودينه ومنوقع في الشبهات وقع في الحرام كراع يرعى حول الحمى يوشك أن يواقعه ألا

“Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus dalam keharaman, sebagaimana penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan, hampir saja ternak itu masuk ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Daerah Terlarang dan Batasan Syariat

Setiap pemimpin atau raja memiliki daerah kekuasaan dan batasan yang tidak boleh dimasuki oleh sembarang orang. Imam Al-Munawi rahimahullah dalam kitab Faidhul Qadir menjelaskan bahwa raja-raja Arab dahulu memiliki tempat terlarang yang dijaga ketat. Jika seseorang melanggar batas tersebut, ia akan dikenakan hukuman. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun memiliki batasan-batasan di muka bumi ini yang berupa larangan-larangan-Nya. 

Analogi penggembala kambing yang masuk ke area berbahaya sangat tepat dalam menggambarkan hal ini. Seekor kambing tidak memiliki akal sehingga ia akan melompat ke mana saja saat melihat rumput, meskipun tempat itu terlarang. Ketika batasan itu dilanggar, maka pemilik gembalaanlah yang akan menanggung hukuman. Begitu pula dengan seorang hamba yang lengah dalam menjaga batasan syariat.

Menyikapi Perkara yang Rancu (Syubhat)

Dalam agama Islam, segala sesuatu yang halal telah dijelaskan secara terang, begitu pula dengan perkara yang haram. Namun, di antara keduanya terdapat perkara musytabihat atau syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

 إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lihat juga: Hadits Arbain Ke 6 – Hadits Tentang Syubhat

Ibnu Rajab Al-Hambali dalam kitab Jami’ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa suatu pembahasan agama bisa menjadi rancu bagi sebagian orang karena beberapa alasan.

  • Pertama, karena masalah tersebut jarang dibahas.
  • Kedua, terdapat banyak hadits yang seolah tampak bertentangan sehingga memerlukan pemikiran mendalam untuk menentukan pendapat yang paling kuat.
  • Ketiga, adanya perbedaan pendapat (khilaf) di antara para ulama. Meskipun demikian, kerancuan ini tidak berlaku bagi semua orang. Para ahli ilmu yang memahami dalil serta mampu melakukan perbandingan dan penguatan pendapat tidak akan merasa bingung dalam menghadapi perkara tersebut.

Dalam menghadapi ketidaktahuan terhadap suatu hukum, tindakan yang paling tepat adalah menjauhi hal yang meragukan tersebut. Sikap ini merupakan bentuk kehati-hatian guna keluar dari ranah perbedaan pendapat para ulama. Dengan mengambil posisi ini, seseorang tidak akan disalahkan oleh pihak-pihak yang berbeda pandangan tersebut.

Menyikapi sesuatu yang syubhat atau tidak jelas bukan berarti perkara tersebut tidak memiliki status hukum, melainkan hukumnya tidak dipahami oleh sebagian orang. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan:

وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ

“Dan di antara keduanya (halal dan haram) terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh banyak orang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ada sebagian orang (ahli ilmu) yang mengetahuinya. Bagi yang belum paham, hendaknya bersikap hati-hati dengan bertanya dan tidak terburu-buru mengambil sikap yang salah.

Menjaga Kehormatan dan Bahaya Meremehkan Syubhat

Barang siapa yang berhati-hati terhadap syubhat dengan menjauhinya, baik itu dalam transaksi, pekerjaan, atau perbuatan lainnya maka ia telah menjaga agama dan kehormatan dirinya. Sebaliknya, orang yang bersikap acuh tak acuh dan menganggap remeh batasan hukum demi melampiaskan keinginan, akan terjerumus ke dalam keharaman. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

“Barang siapa yang menjaga diri dari perkara-perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus dalam keharaman.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Rajab Al-Hambali menjelaskan bahwa orang yang tidak memperhatikan perkara syubhat akan terseret ke dalam barang haram sedikit demi sedikit tanpa disadari. Karena kelalaiannya, saat ia telah sampai pada titik yang haram, ia tetap menyangka masih berada di zona syubhat. Hal ini diibaratkan seperti penggembala yang membawa ternaknya ke perbatasan zona terlarang, ternak tersebut dapat masuk sewaktu-waktu dan pengembala itulah yang bersalah karena membawanya ke tempat yang berbahaya.

Hakikat Wara dan Zuhud

Sikap hati-hati ini disebut dengan sifat wara. Seseorang yang memiliki sifat wara akan memilih untuk tidak mengerjakan sesuatu yang masih mengandung konsekuensi pertanggungjawaban di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia lebih memilih keselamatan daripada harus menanggung risiko di akhirat kelak.

Terdapat perbedaan definisi antara wara dan zuhud di kalangan ulama. Ibnu Qayyim rahimahullah menyebutkan definisi yang paling tepat untuk membedakan keduanya. Wara adalah meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan akan membahayakan di akhirat, seperti perkara haram dan syubhat. Adapun zuhud memiliki tingkatan yang lebih tinggi. Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak memberikan manfaat atau keuntungan untuk akhirat.

Sebagai gambaran, makan hingga sangat kenyang selama tidak mubazir adalah perkara mubah. Seseorang yang wara mungkin masih melakukannya karena tidak berbahaya secara hukum. Namun, orang yang zuhud akan meninggalkannya karena hal tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan bagi kedudukannya di akhirat kelak. Sikap wara merupakan tingkatan di mana seseorang meninggalkan perkara yang halal demi mencapai derajat yang lebih tinggi di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Perlu dibedakan antara kewajiban meninggalkan yang haram dengan sifat wara. Meninggalkan hal-hal seperti minuman keras atau judi, baik secara daring maupun luring, adalah kewajiban mutlak karena perbuatan tersebut termasuk maisir yang diharamkan. Sifat wara justru terletak pada saat seseorang menghadapi perkara yang tidak ia ketahui status hukumnya secara pasti.

Seseorang yang tidak mengetahui suatu hukum mungkin dimaafkan pada saat itu. Namun, jika ia terus bersikap acuh tak acuh dan ingin hidup sebebas-bebasnya, dikhawatirkan suatu saat ia akan menerjang hal yang haram. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan keteladanan yang luar biasa mengenai sifat wara ini. Dalam sebuah hadits, beliau pernah menemukan sebiji kurma di dekat ranjangnya, namun beliau mengurungkan niat untuk memakannya karena khawatir kurma tersebut berasal dari harta zakat. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَوْلَا أَنِّي أَخَافُ أَنْ تَكُونَ مِنَ الصَّدَقَةِ لَأَكَلْتُهَا

“Sekiranya aku tidak khawatir kurma ini termasuk bagian dari sedekah (zakat), niscaya aku telah memakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meskipun secara asal barang yang ada di rumah sendiri dapat dianggap halal, kehati-hatian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunjukkan bahwa sifat waspada terhadap syubhat adalah bagian dari karakter seorang muslim. Idealnya, semakin seseorang memahami ilmu agama, semakin ia berhati-hati dalam setiap langkah hidupnya, termasuk dalam urusan pekerjaan, amanah, serta dari mana harta didapatkan dan untuk apa harta tersebut digunakan.

Tiga Hadits Pondasi Syariat Islam

Hadits mengenai perkara syubhat memiliki kedudukan yang sangat mulia. Imam Ahmad bin Hambal menyebutkan bahwa pokok syariat Islam terkumpul dalam tiga hadits utama.

Pertama, hadits tentang niat: 

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan seseorang hanya akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, hadits tentang penolakan terhadap perkara baru dalam ibadah: 

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga, hadits mengenai halal, haram, dan syubhat: 

 إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ

“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketiga hadits ini mencakup seluruh aspek syariat. Hadits pertama berkaitan dengan urusan hati dan keikhlasan. Hadits kedua berkaitan dengan amal lahiriah agar sesuai dengan tuntunan. Hadits ketiga memberikan jalan selamat bagi perkara yang belum diketahui secara jelas, yaitu dengan bersikap wara.

Melatih Ketaqwaan Melalui Wara

Seseorang yang melatih diri untuk memiliki sifat wara sering kali harus menahan diri dari beberapa hal yang asalnya diperbolehkan demi menjaga ketakwaannya. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah dalam kitab Jami’ul ‘Ulum wal Hikam memberikan pernyataan mengenai kedudukan orang-orang yang bertakwa:

مَا زَالَتِ التَّقْوَى بِالْمُتَّقِينَ حَتَّى تَرَكُوا كَثِيرًا مِنَ الْحَلَالِ مَخَافَةَ الْحَرَامِ

“Ketakwaan senantiasa menyertai orang-orang yang bertakwa sampai mereka meninggalkan banyak hal yang halal karena takut terjerumus ke dalam hal yang haram.”

Menghadapi Fitnah Akhir Zaman dan Kebodohan Agama

Kehidupan di akhir zaman ditandai dengan semakin sedikitnya ilmu agama yang dipahami oleh manusia. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan peringatan mengenai fenomena ini dalam sebuah hadits:

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقْبَضَ الْعِلْمُ وَتَكْثُرَ الزَّلاَزِلُ وَيَتَقَارَبَ الزَّمَانُ وَتَظْهَرَ الْفِتَنُ وَيَكْثُرَ الْهَرْجُ

“Tidak akan terjadi hari kiamat sampai ilmu itu diangkat (dengan wafatnya ulama), banyak gempa bumi, waktu terasa cepat berlalu, muncul berbagai fitnah, dan banyak terjadi al-harj (pembunuhan).” (HR. Bukhari)

Kondisi tersebut tercermin dari ketidakpedulian masyarakat terhadap syariat dalam bertransaksi, bekerja, mencari nafkah, hingga tata cara ibadah yang kacau-balau. Bagi seseorang yang memiliki pemahaman, kewajiban utamanya adalah memberikan pengaruh positif dan tidak membiarkan diri terwarnai oleh lingkungan yang salah. Sesuatu yang jelas haram harus ditinggalkan, yang jelas halal boleh dikerjakan, sedangkan bagi yang tidak tahu, maka wajib bertanya kepada ahli ilmu. 

Membedakan Sikap Wara dan Penyakit Waswas

Penting untuk membedakan antara sikap berhati-hati (wara) dan penyakit waswas. Seseorang perlu berhati-hati jika memang terdapat indikasi syubhat pada pekerjaan atau hartanya. Namun, jika suatu usaha atau harta secara lahiriah sudah jelas kehalalannya, munculnya keraguan yang terus-menerus justru merupakan waswas dari setan.

Waswas sering kali bermula dari masalah bersuci, seperti keraguan akan kebersihan najis atau kesempurnaan wudhu, yang kemudian merambat ke dalam shalat hingga perilaku keseharian. Perasaan takut bahwa semua pekerjaan tidak halal atau Allah Subhanahu wa Ta’ala murka tanpa alasan yang jelas adalah bentuk gangguan pikiran. Hukum asal bagi perkara yang sudah jelas keadaannya harus dinilai sesuai kejelasannya, baik itu halal maupun haram, agar seseorang tidak terperosok ke dalam belenggu waswas.

Seseorang diperintahkan untuk berhati-hati terutama pada perkara yang benar-benar tidak diketahui hakikatnya, agar tidak terjepit oleh ketidaktahuan yang berujung pada kerugian agama.

153: Sedekah sebagai Tameng dari Api Neraka

Dalam sebuah riwayat dari Fadhalah bin Ubaid, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اجْعَلُوا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ النَّارِ حِجَابًا وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Jadikanlah antara dirimu dan neraka itu sebuah pembatas (tameng), meskipun hanya dengan sepotong kurma.” (HR. Thabrani)

Hadits ini menggambarkan betapa besarnya nilai sedekah meskipun terlihat kecil. Di zaman para sahabat, mereka pernah melewati masa-masa sulit hingga kurma menjadi harta yang sangat berharga. Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu pernah mendapatkan dua butir kurma dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di mana satu butirnya beliau simpan untuk diberikan kepada ibunya.

Kisah lain menceritakan kemuliaan Aisyah Radhiallahu ‘Anha saat didatangi seorang pengemis wanita dengan dua anak kecil. Karena hanya memiliki sebutir kurma di rumahnya, Aisyah memberikannya kepada wanita tersebut. Wanita itu kemudian membagi satu butir kurma menjadi dua bagian untuk kedua anaknya tanpa memakan sedikit pun untuk dirinya sendiri.

Peristiwa tersebut mempertegas anjuran Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam agar setiap muslim memiliki pelindung dari api neraka melalui sedekah. Beliau bersabda:

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

“Jagalah diri kalian dari api neraka meskipun hanya dengan bersedekah sepotong kurma.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedekah merupakan amal ibadah yang dapat menyelamatkan seseorang dari api neraka. Hal ini ditegaskan dalam kelanjutan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menganjurkan setiap muslim untuk membentengi diri dari azab neraka meskipun hanya dengan memberikan sesuatu yang tampak sangat kecil. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اتقوا النار ولو بشق تمرة فإن لم تجدوا فبكلمة طيبة

“Selamatkanlah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan sesobek kurma. Jika tidak mendapatinya, maka dengan perkataan yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, terdapat dua hal yang dapat menjadi penyelamat, yaitu bersedekah atau setidaknya bertutur kata yang baik dan tidak menyakiti orang lain. Hal ini mengandung pesan bahwa sedekah tidak dilihat dari besar nominalnya. Kurma yang sudah dibagi pun ternyata bernilai di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh bakhil dan hendaknya segera menyedekahkan kelebihan harta yang dimiliki.

Selain itu, penting untuk tidak menganggap remeh pemberian yang sedikit, baik saat memberi maupun saat melihat orang lain memberi. Seseorang tidak boleh meninggalkan suatu amal hanya karena merasa apa yang akan disumbangkannya terlalu sedikit. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak memperhatikan jumlah materi, melainkan melihat keikhlasan dan kesesuaian amal tersebut dengan syariat.

Nilai Keikhlasan dalam Sedekah

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa kualitas sebuah amal ditentukan oleh niat dan kondisi pelakunya. Beliau bersabda:

سَبَقَ دِرْهَمٌ مِائَةَ أَلْفِ دِرْهَمٍ

“Satu dirham dapat mengalahkan seratus ribu dirham.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i, dan disahihkan oleh Al-Albani)

Kejadian ini dimungkinkan jika ada seseorang yang hanya memiliki dua dirham, lalu menyedekahkan satu dirhamnya. Ia memberikan separuh hartanya di tengah kebutuhannya yang mendesak. Sementara itu, seratus ribu dirham yang lain disumbangkan oleh orang yang sangat kaya, sehingga nominal tersebut tidak terasa bagi hartanya yang masih melimpah. Di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, satu dirham tersebut bisa lebih besar nilainya karena niat yang tulus.

Sedekah akan terasa luar biasa dampaknya, terutama jika diberikan kepada orang yang sedang sangat membutuhkan, baik dalam bentuk makanan maupun uang. Kebahagiaan bagi pemberi sering kali lebih besar daripada yang menerima karena ia dapat merasakan ketenangan setelah berbagi. Jika amal yang sedikit saja bisa menyelamatkan seseorang dari neraka, maka diharapkan amal yang besar akan memberikan hasil yang lebih utama lagi.

154: Menghidupkan Rumah dengan Shalat

Pembahasan selanjutnya mengenai pentingnya menghidupkan suasana ibadah di dalam rumah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar rumah tidak dibiarkan kosong dari aktivitas ibadah sehingga menyerupai kuburan. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اجْعَلُوا مِنْ صَلَاتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

“Jadikanlah bagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah menjadikannya seperti kuburan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma dan juga Aisyah Radhiallahu ‘Anha melalui jalur Muhammad bin Nashr Al-Marwazi dalam kitab Ta’zim Qadris Shalah. Rumah yang tidak pernah digunakan untuk bersujud dan beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala secara hakikatnya telah mati layaknya sebuah kuburan. Oleh sebab itu, setiap muslim hendaknya memakmurkan dan menyemarakkan tempat tinggalnya dengan ibadah shalat.

Anjuran untuk menghidupkan rumah dengan shalat bukan berarti memindahkan shalat fardu dari masjid ke rumah. Bagi kaum laki-laki, shalat fardu tetap wajib dilaksanakan di masjid, sedangkan shalat sunnah lebih afdal dilakukan di rumah. Adapun bagi kaum wanita, rumah mereka adalah tempat yang paling utama untuk melaksanakan shalat dibandingkan di luar rumah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَفْضَلُ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ

“Shalat seseorang yang paling utama adalah di rumahnya, kecuali shalat fardhu.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud)

Banyak jenis shalat sunah yang dapat dilakukan di rumah, seperti sunnah rawatib (sebelum dan sesudah shalat fardu), shalat duha, shalat malam (tahajud), hingga shalat setelah wudu. Para ulama menyebutkan beberapa alasan mengapa shalat sunnah di rumah lebih utama:

  1. Lebih terjaga dari sifat ria.
  2. Mendatangkan keberkahan bagi penghuni rumah.
  3. Rumah akan dinaungi dan didoakan oleh para malaikat.
  4. Dapat mengusir setan.

Rumah yang dihiasi dengan bacaan Al-Qur’an dalam shalat akan menjadi tempat yang tidak disukai setan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

“Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surah Al-Baqarah.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)

Rumah Bukan Kuburan

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan agar jangan menjadikan rumah seperti kuburan. Makna dari peringatan tersebut adalah rumah jangan diisi oleh orang-orang yang pasif terhadap ibadah layaknya penghuni kubur yang sudah meninggal dan tidak bisa lagi shalat. Selain itu, rumah hendaknya tidak hanya digunakan untuk tidur terus-menerus, karena tidur diibaratkan sebagai “saudara” dari kematian. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

النَّوْمُ أَخُو الْمَوْتِ

“Tidur itu adalah saudaranya kematian.” (HR. Ibnu Hibban)

Pesan ini juga menegaskan bahwa kuburan bukan tempat untuk melaksanakan shalat. Jika rumah tidak pernah digunakan untuk bersujud, namun seseorang justru pergi ke kuburan untuk shalat, maka ia telah melakukan kesalahan ganda. Rumah yang bahagia, berkah, dan harmonis adalah rumah yang diisi dengan ibadah, bacaan Al-Qur’an, dan shalat sunnah. Hal ini juga berfungsi sebagai pendidikan bagi keluarga agar mereka termotivasi meneladani kebiasaan ibadah tersebut.

155: Adab Menghadiri Shalat Jumat

Terdapat pelajaran penting mengenai adab saat menghadiri shalat Jumat. Seseorang dilarang mengganggu jamaah lain, terutama jika ia datang terlambat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menegur seseorang yang datang terlambat lalu melompati pundak orang-orang yang sudah duduk demi mendapatkan barisan di depan. Perbuatan tersebut sangat mengganggu dan menyakiti kenyamanan jamaah lain. Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ

“Duduklah, sungguh engkau telah mengganggu dan engkau datang terlambat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i)

Dalam sebuah riwayat, saat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang menyampaikan khotbah, seorang laki-laki datang terlambat dan melangkahi pundak jamaah yang telah duduk demi mencapai saf depan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam langsung menegur:

اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ

“Duduklah, sesungguhnya engkau telah mengganggu dan engkau datang terlambat.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Peristiwa ini memberikan dua pelajaran penting. Pertama, adanya larangan bagi makmum yang datang terlambat untuk menyelinap paksa ke saf depan jika hal itu mengganggu kenyamanan jamaah yang telah hadir lebih awal. Kedua, hadits ini merupakan teguran atas kelalaian seseorang yang datang terlambat saat khatib sudah naik ke atas mimbar.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa para malaikat berdiri di pintu-pintu masjid untuk mencatat siapa yang hadir lebih dahulu:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلَائِكَةٌ يَكْتُبُونَ النَّاسَ عَلَى قَدْرِ مَنَازِلِهِمُ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ، فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوُا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Apabila hari Jumat tiba, maka pada setiap pintu masjid ada malaikat-malaikat yang mencatat manusia sesuai urutan kedatangan mereka; yang datang pertama, lalu berikutnya. Apabila imam telah duduk (untuk khutbah), mereka menutup lembaran-lembaran catatan dan datang untuk mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Urutan kehadiran tersebut menentukan besarnya pahala yang diibaratkan seperti orang yang berkurban unta, sapi, kambing gibas yang bertanduk, ayam, hingga sebutir telur. Sangat disayangkan apabila seseorang sering melewatkan kesempatan emas ini dengan datang setelah khatib naik mimbar, atau bahkan saat khotbah hampir selesai.

Larangan Berbicara Saat Khotbah Berlangsung

Hal memprihatinkan lainnya adalah banyaknya jamaah yang justru mengobrol di sekitar masjid saat khotbah berlangsung. Padahal, menjaga lisan saat khatib sedang berkhotbah adalah kewajiban mutlak. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إذا قلت لصاحبك والإمام يخطب يوم الجمعة: أنصت فقد لغوت

“Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari Jumat, ‘Diamlah!’, sementara imam sedang berkhotbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika menegur orang lain agar diam saja sudah membatalkan pahala Jumat, apalagi bagi mereka yang sengaja mengobrol di selasar atau emperan masjid. Sebagai bangsa dengan mayoritas muslim, pemahaman dasar mengenai adab beribadah ini semestinya sudah melekat dan dipraktikkan dengan baik.

Seseorang yang datang terlambat hendaknya memiliki rasa malu dan segera mencari tempat kosong terdekat tanpa mengganggu kekhusyukan jamaah lain. Namun, para ulama memberikan pengecualian jika terdapat saf di bagian depan yang sengaja dibiarkan kosong oleh jamaah yang lebih memilih duduk bersandar di bagian belakang. Dalam kondisi tersebut, seseorang diperbolehkan maju untuk mengisi kekosongan shaf tersebut guna menyempurnakan barisan shalat.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian lengkapnya.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56229-adab-jeda-antara-adzan-dan-iqamah/